Padahal, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah jelas dinyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program JKP. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.
Taufiq menambahkan, modus PHK ini sama dengan cara manajemen CNN Indonesia mem-PHK pekerjanya selama ini. Para pekerja yang di-PHK diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ulah manajemen CNN Indonesia jelas merugikan para pekerja yang di-PHK. Sebab, para pekerja yang meneken surat pengunduran diri itu, tidak bisa mengakses manfaat program JKP.
Pelanggaran lain yang ditemukan SPCI adalah keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Manajemen CNN Indonesia menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
“Jadi gaji kami dipotong setiap bulan oleh manajemen CNN Indonesia, tapi mereka tidak langsung menyetor ke BPJS sampai enam bulan lamanya. Sehingga kalau dicek di aplikasi JMO, status kami ditulis menunggak iuran. Apa dampaknya, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, kami atau ahli waris kesulitan mengklaim hak-haknya,” imbuh Taufiq dalam siaran pers SPCI.
SPCI sudah melaporkan ketidakpatuhan manajemen CNN Indonesia terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan ini kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas sudah memanggil perwakilan manajemen CNN Indonesia dan memberikan peringatan lisan untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja atas nama Muhammad Miftah Faridl. Namun, manajemen CNN Indonesia mengacuhkan peringatan itu.
Artikel lain
Indonesia Fashion Week 2025, Kahiyang Ayu: Wadah Memperkenalkan Warisan Budaya Sumut
Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubsu Bobby Singgung Moral dan Keadilan
Keputusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Dasar Tidak Dipungut Biaya
Bukan kali ini manajemen CNN Indonesia berulah. Sebelumnya, selama Juni hingga Agustus 2024, manajemen CNN Indonesia memotong gaji karyawan secara semena-mena alias tanpa persetujuan karyawan. Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis, manajemen CNN bersalah karena memotong upah pekerja secara sepihak. Manajemen CNN Indonesia juga sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja. Karena itu, SPCI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil tindakan tegas dan sanksi atas ulah manajemen CNN Indonesia. (Rep-02)