RIENEWS.COM – Tenaga honorer yang telah bekerja lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes. Hal tersebut ditegaskasn Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Menurutnya, lebih dari enam juga tenaga honorer telah bekerja hingga puluhan tahun menunggu keadilan.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang tentang ASN yang baru disahkan,” ungkap Junimart.
Masalah tenaga honorer, kata politisi PDI Perjuangan ini, seperti bom waktu.
“Kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” tegas Junimart.
Junimart menilai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum direalisasikan secara nyata di lapangan. Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel lain
Bengis, Israel Membombardir Gaza 178 Warga Palestina Tewas
Sambangi Pasar Chinatown Glodok, Cawapres AMIN Terima Keluhan hingga Harapan