Terkelin “Palak” Ketahui Sebab Pembangunan Jalan Tol Gagal

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi saat mempertanyakan izin pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan tiang pancang jalan alternatif Medan-Berastagi di Kementerian LHK, Jumat 9 Agustus 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana tampak palak mengetahui alasan gagalnya pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini terungkap saat Bupati Karo bersama rombongan Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pekan lalu.

Kedatangan Bupati Karo bersama rombongan diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL-Kementerian LHK) Yuliarto Joko Putranto, Direktur Pengendalian Pencemaran Air-Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, Kepala Biro Humas Djati Witjaksono Hadi, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Sugeng Priyanto

Di pertemuan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019, itu Terkelin mempertanyakan terkait izin pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.

Diungkapkannya, dorongan pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi yang selama ini sudah digaungkan ICK (Ikatan Cendikiawan Karo) sudah disetujui Kementerian PUPR.

Baca Berita Sebelumnya: Soal Jalan Tol, Terkelin Minta Ketegasan Kementerian PUPR

“Berupa jalan tol (Medan-Berastagi) melalui tahapan-tahapan administrasi sudah kita lakukan, dan lobi sana lobi sini. Disetujui Kementerian PUPR, dengan kajian pembangunan tiang pancang di dua titik,” tutur Terkelin.

Rencana pembangunan tiang pancang oleh Kementerian PUPR, beber Terkelin, berada di kawasan hutan (masuk wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang), yakni di kawasan PDAM Tirtanadi (lokasi pertama)  dan di lokasi Bandar Baru (lokasi kedua).

“Keduanya di wilayah Kabupaten Deli Serdang, (status) berada di kawasan hutan,” imbuh Terkelin.

Bupati Karo menyatakan, disetujuinya pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi oleh Kementerian PUPR dengan memasukkan rencana pembangunan itu dalam data desk Musrenbang tahun 2020, menggembirakan.

“Sangat menggembirakan,” tegasnya.

Baca Berita:

Jumlah Hotspot Naik, Warga Pontianak Salat Idul Adha Diselimuti Kabut Asap