Tiga dari 249 WNI Korban Sindikat Scamming Kamboja yang Dipulangkan Akan Lapor ke Polda Sumut

Ribuan pekerja migran Indonesia di Kamboja mendatangi KBRI Phnom Penh, minta dipulangkan ke Tanah Air. Foto kemlu.go.id.
Ribuan pekerja migran Indonesia di Kamboja mendatangi KBRI Phnom Penh, minta dipulangkan ke Tanah Air. Foto kemlu.go.id.

RIENEWS.COM – Tiga dari 249 WNI yang menjadi korban sindikat scamming Kamboja, akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja selama Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.

“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” kata Nurul pada Senin, 9 Februari 2026.

Gelombang pertama pemulangkan dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang. Selanjutnya, gelombang kedua, diberangkatkan lewat tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.

Hasil asesmen Subdirektorat III PPO menunjukkan sebagian besar WNI yang dipulangkan direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online.

Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook maupun Telegram.

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNI bermasalah diberikan tiket langsung. Meeka hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis, ujar Nurul.

Adapun rute yang sering ditempuh antara lain, Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

Nurul mengatakan, sesampainya di sana, mereka ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring.