Warga Kandibata Pertanyakan Alas Hak Ganti Rugi Lahan PLTA Sungai Lau Biang

Lokasi pengerjaan pembangunan PLTA di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. [Foto Ist | Rienews.com]

“Memang kita akui bahwa pada umumnya masyarakat desa belum membuat surat-surat tanah. Baik milik pribadi mau pun tanah dari  warisan. Tapi, semua kepmilikan masing-masing warga desa dibenarkan saksi-saksi atau masyarakat desa pada umumnya,” ujar Amsah, Sabtu 21 Juli 2018.

Amsah dan Atan mempertanyakan munculnya surat kepemilikan untuk dijadikan alas ganti rugi.

“Sekarang muncul surat–surat kepemilikan baru yang kami duga sengaja dibuat untuk dianggap sah menjualkannya kepada pihak investor. Hal ini pasti menimbulkan keributan dan konflik antarmasyarakat dengan pihak investor,” tegas Amsah dan Atan.

Mereka meminta Pemkab Karo dan DPRD Karo turut andil dalam ganti rugi lahan milik warga. Baik Amsah dan Atan mengungkapkan, hal ini perlu segera ditangani agar masyakarat tidak dibilang menolak pembangunan.

“Jangan pula nanti disebut bahwa masyarakat menolak pembangunan di daerah ini, gara-gara masyarakat menuntut haknya sebagai pemilik yang sah yang telah dijual oknum masyarakat yang bukan pemilik yang sah,” pungkas Atan. (Rep-01)