Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar

Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri perkara tindak pidana korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023. Foto tangkap layar akun youtube KPK.
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri perkara tindak pidana korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Senin, 20 Februari 2023. Foto tangkap layar akun youtube KPK.

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Papua selama dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023. Hasil perhitungan KPK, nilai korupsi Ricky mencapai Rp200 miliar.

Dalam pengusutan perkara korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah RHP, KPK menyita berbagai aset milik tersangka yang berada di Jayapura, Tangerang dan Jakarta dalam bentuk tanah, bangunan, apartemen dan mobil mewah. Sedangkan saksi yang dimintai keterangan mencapai 110 orang.

“Sejauh ini terkait tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar 200 miliar, dan hal ini terus dilakukan pendalaman dan dikembangkan penyidik KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahan Bupati Mamberamo Tengah, RHP di Gedung KPK, Jakarta pada Senin malam, 20 Februari 2023.

Dalam pengusutan kasus ini, RHP berstatus buronan dan melarikan diri ke Papua Nugini. Upaya menangkap DPO KPK itu, baru berhasil dilakukan pada 17 Februari 2023, setelah KPK mendapatkan informasi valid keberadaan RHP di Jayapura.

“Pada awal Februari 2023, KPK mendapatkan kepastian keberadaan RHP di wilayah Jayapura sehingga dilakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka menemukan, menangkap tersangka RHP,” sebut Firli didampingi Direktur penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

.Artikel lain

IPK Indonesia Turun 4 Peringkat, Pukat UGM Sebut Akibat Revisi UU KPK

Insiden Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

Keberadaan Dosen UII AMRP Masih Misteri Meski Terdeteksi di Boston

Dalam pengusutan perkara tindak pidana suap, gratifikasi dan TPPU tersangka Bupati Mamberamo Tengah RHP, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan kontraktor pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, MT Direktur PT SSM. Ketiga tersangka telah dilakukan penegakan hukum dan saat ini putusan pengadilan sudah berkekuatan hukm tetap dan segera dilakukan eksekusi,” kata Firli.

Modus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, modus korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP menentukan sendiri rekanan atau kontraktor untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, dengan nilai pekerjaan miliaran rupiah. Penentuan itu diikuti syarat dan kesepakatan antara RHP dengan kontraktor berupa penyetoran uang.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, kata Firli, RHP memerintah Dinas Pekerjaan Umum agar memberikan proyek pembangunan yang bernilai miliaran rupiah kepada tiga rekanan tersebut.