Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta

Kajari Karo Darwis Burhansyah memberikan keterangan pers hasil penyidikan Kejari Karo dalam kasusu korupsi pupuk subsidi tahun 2022 di Merek, senilai Rp991 juta. Foto Rienews.com.
Kajari Karo Darwis Burhansyah memberikan keterangan pers hasil penyidikan Kejari Karo dalam kasusu korupsi pupuk subsidi tahun 2022 di Merek, senilai Rp991 juta. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pupuk subsidi tahun 2022 senilai Rp991 juta di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pupuk subsidi, yakni TS (57 tahun) pemilik kios pengecer di Kecamatan Merek, RKS (48 tahun) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo, juga PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek, dan IH (45 tahun) sebagai PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek.

“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kajari Darwis Burhansyah kepada wartawan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dijelaskannya, modus penyelewangan pupuk subsidi wilayah Merek, tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Sedangkan peran tersangka RKS dan tersangka IH, melakukan verifikasi dan validasi pupuk, membenarkan perbuatan tersangka TS.

Artikel lain

Kejari Karo Peringkat Ketiga Penanganan Perkara Korupsi se-Sumut

Pemprov Sumut Siapkan Pergub Operasional dan Perlindungan Driver Ojol

Pemerintah Tulis Ulang Sejarah Indonesia, DPR: Jangan Kaburkan Fakta Sejarah

Kajari menyatakan, atas perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp991.581.226.

“Sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” katanya.

Penyidik Kejari Karo menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Gubsu Bobby Beri Waktu Dua Pekan Aplikator Sikapi Tuntutan Driver Ojol

Jurnalis Faridl Lawan CNN Indonesia, Tim Hukum Kirim Kontra Memori Kasasi

“Ketiga tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta,” imbuh Kajari. (Rep-01)