SUMUT  

Pemprov Sumut Siapkan Pergub Operasional dan Perlindungan Driver Ojol

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui pada driver Ojol yang menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 20 Mei 2025. Foto Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui pada driver Ojol yang menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 20 Mei 2025. Foto Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu.

RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai operasional dan perlindungan terhadap driver ojek online (Ojol) di wilayah Sumatera Utara.  Beleid ini menjadi langkah serius Pemprov Sumut untuk menertibkan praktik aplikator yang selama ini dinilai merugikan para pengemudi. Untuk memastikan berjalannya Pergub tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas (Satgas).

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus menyebutkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menerima keluhan terkait besarnya potongan yang diterapkan aplikator bahkan mencapai 20 sampai 40 persen.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batasan sewa pengunaan. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan dan memberikan data operasional serta laporan keuangan tahunan yang diaudit. Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu,” ujar Agustinus pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dijelaskannya, regulasi (Pergub) yang akan diterbitkan tidak hanya akan mengatur tarif dan potongan tetapi juga hak dan kewajiban pengemudi, standar pelayanan, dan pengawasan operasional aplikasi.

“Sesuai arahan Pak Gubernur yang memberikan tenggat waktu 14 hari kepada aplikator untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena suspend sepihak tanpa kejelasan,” kata Agustinus.

Regulasi ini mengacu pada dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan perubahannya, Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Artikel lain

Gubsu Bobby Beri Waktu Dua Pekan Aplikator Sikapi Tuntutan Driver Ojol

Percepat Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Bentuk Satgas KDMP

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat