RIENEWS.COM – Ahli waris PT. Moeis, Zulkarnain Nasution mendeklarasikan perlawanan terhadap mafia hukum, untuk kembali mengambilalih aset PT. Moeis yang berada di sejumlah daerah hingga di negeri jiran, Malaysia.
Zulkarnain Nasution selaku Direktur PT. Moeis, telah memenangkan perkara hukum melawan H.Muchrid Nasution cs hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Namun kenyataannya, Zulkarnain hingga kini belum dapat menguasai aset PT. Moeis, akibat adanya praktik mafia.
“Bertahun-tahun kami jadi korban permainan para mafia, sehingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2011 baru dapat saya peroleh salinannya pertengahan tahun 2014 lalu. Persekongkolan para mafia itu berhasil menguasai secara tidak sah seluruh aset PT. Moeis,” ungkap Zulkarnain, Rabu 4 Juli 2018.
Berita Terkait: Direktur PT Moeis Minta Jokowi Berantas Mafia Tanah di Sumut
Berita Populer: Lokasi Wisata Air Terjun Sampuren Putih “Makan” Korban
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1262 K/Pdt/2011 menguatkan putusan putusan PN Medan No: 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan tangggal 9 Oktober 2009, putusan PT. Medan No: 423/Pdt/2009 tanggal 20 Januari 2010.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011, telah menolak permohonan kasasi H. Muchrid Nasution cs sebagai tergugat/pembanding I, dan turut tergugat I/pembanding II, melawan Dahlina Nasution–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan.
Adapun poin putusan tersebut, berisi perintah agar H. Mochrid Nasution memberi ganti rugi dan pembayaran keuntungan lahan kebun sebesar Rp 17 miliar kepada Dahlina–Zulkarnain Nasution dan kawan–kawan, selama Mochrid Nasution menguasai lahan Perkebunan PT. Moeis Siparepare.