RIENEWS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menggerebak kos yang dihuni Suasa Surbakti (27 tahun) bersama teman wanitanya, Yanti Purba (40 tahun), di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penggerebakan polisi menyita shabu seberat 5,771 gram berikut barang bukti lainnya.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 4 November 2019, mengungkapkan, dalam operasi penangkapan tersebut polisi melakukan tindakan tegas berupa menembak kaki tersangka Suasa Surbakti karena melawan dan mencoba melarikan diri. Tersangka Suasa Surbakti, sebut J. Sitepu, merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Suasa dan teman wanita ditangkap pada Minggu dinihari, 3 November 2019.
“Setelah mendapat info dari warga, Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan dan personel bergerak ke kos Suasa Surbakti, melakukan penggerebekan,” kata J. Sitepu.
Pemotor Ini Meringis Kesakitan Usai Gagal Kabur dari Operasi Zebra