Mudik Lebaran 2024, Sanksi Bagi Maskapai Naikan Harga Lewati TBA

Pekerja sedang membersihkan kaca di area Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Rienews.com
Pekerja sedang membersihkan kaca di area Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Rienews.com

RIENEWS.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket melewati tarif batas atas (TBA). Hal ini ditegaskan Menteri Budi saat mengecek kesiapan transportasi udara mudik Lebaran 2024.

“Kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas. Sanksi akan diberikan kepada operator yang melanggar aturan tarif batas atas. Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” tegas Menhub.

Untuk memastikan kondisi kesiapan transportasi udara pada mudik Lebaran 2024, Menteri Budi langsung mengecek sarana dan prasarana transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menhub menyampaikan berbagai antisipasi serta upaya peningkatan layanan untuk menghadapi tingginya jumlah pemudik melalui angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2024.

Dari data pemesanan tiket pesawat, jumlah tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Artikel lain

Imbauan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal Kemenhub Siapkan Sarana Transportasi

Sejarah Angpau Lebaran dari Tradisi Kaisar hingga Tren Uang Baru

Tips Makan Kue Nastar Tetap Sehat Saat Lebaran