RIENEWS.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan menampung dan menerima aspirasi-aspirasi yang disampaikan para pelaku parekraf terkait perubahan tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kami melalui Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis akan memfasilitasi setiap aspirasi dan memberikan tambahan informasi untuk pelaku parekraf. Juga ada helpdesk untuk mereka (pelaku parekraf),” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024.
Berdasarkan data Kemenparekraf, permohonan uji materi (judicial review) atas UU HKPD terkait kenaikan pajak hiburan telah diajukan 22 pemohon dari berbagai daerah pada 3 Januari 2024. Dan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2024, Kementerian Keuangan menyampaikan bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian, pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus pelaku parekraf asal Bali, Niluh Djelantik berharap ada regulasi yang berpihak kepada pelaku parekraf dalam penetapan tarif pajak hiburan.
“Kami memerlukan kepastian dari pemerintah pusat. Dan kami berharap tidak hanya Bali saja yang diberi keringanan tarif pajak, tapi juga seluruh pengusaha terkait di seluruh Indonesia,” kata Ni Luh.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menekankan pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Ia menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi merugikan bagi subjek pajak serta semakin memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kemenparekraf harus di pihak pelaku ekonomi kreatif yang sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara. Tapi malah semakin dibebani pajak. Saya berharap jangan membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN,” kata Fikri di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada 16 Januari 2024.
Menurut Politisi Fraksi PKS itu, kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait. Harapannya akan menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Artikel lain
Panitia Pemilu Luar Negeri Diminta Optimalkan Dokumen
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh 11 Maret 2024
KTT GNB ke-19, Indonesia Dorong Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya mereka didorong tumbuh dan berkembang, bukan dibebani pajak,” imbuh Fikri.
Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo menambahkan, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf tengah mengkaji materi perubahan persentase tarif pajak hiburan ini. Selain itu juga terus menjalin komunikasi dengan para pelaku parekraf.
“Kami terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyerap aspirasi kawan-kawan di industri. Termasuk proses yang sedang mereka lakukan dan diskusikan untuk mengawal hal itu,” kata Fadjar.
Bukan Naik, Tapi Turun
Sementara Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana pun menjelaskan, bahwa pajak hiburan yang termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Namun nilai persentase pajak tersebut justru diturunkan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.
“Sebetulnya, kurang tepat kalau dibilang bahwa pajak jasa hiburan ini tarifnya naik. Secara umum, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) justru turun,” ungkap Lydia.
Ia menambahkan, dalam UU HKPD ada 12 jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain pajak pagelaran busana, kontes kecantikan, bioskop, hingga konser. Sebelumnya, PBJT tersebut dikenakan tarif pajak maksimal 35 persen. Kini diturunkan tarifnya menjadi 10 persen. Penurunan tarif pajak ini disesuaikan dengan PBJT jenis lainnya di dalam UU.
Di sisi lain, ada pula beberapa jenis jasa hiburan tertentu yang dikenakan pajak sebesar 40-75 persen, yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap dan spa.
Artikel lain
Jokowi Tanggapi Isu Menteri Mundur, Gonta Ganti Menteri Nggak Masalah
17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali
Pakar Unair, Polio Meningkat karena Imunisasi Selama Covid-19 Menurun
“Urgensi kenaikan tarif ini adalah instrumen fiscal. Pajak tidak hanya mencari pendapatan sebanyak-banyaknya, tetapi instrumen fiskal ini juga berfungsi regulatory melakukan pengendalian,” kata Lydia. (Rep-04)
Sumber: Kemenparekraf, DPR






