RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, membongkar jaringan narkoba yang dijalankan lima tersangka. Penangkapan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan seorang pelajar itu, dilakukan polisi di tiga tempat, Minggu 26 Agustus 2018.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap, seorang pelajar RA (17 tahun), WN (24 tahun), RH (20 tahun), S (48 tahun) dan SU (39 tahun).
Disebutkan AKP Juriadi, pengungkapkan jaringan shabu kelima tersangka, pendalaman personel Reserse Narkoba Polres Simalungun di lapangan.
Baca Berita: Sejumlah Sekolah di Karo Tolak Vaksin MR
“Penangkapan kelima tersangka, Minggu sekira pukul 14.00 WIB,” kata AKP Juriadi.