RIENEWS.COM – Warga Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menolak dimakamkannya jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) desa mereka, Selasa 26 Mei 2020.
Warga menyatakan, alasan penolakan pemakaman jenazah PDP Covid-19, seorang perempuan berinisial SUT berumur 52 tahun asal Kota Medan, karena belum adanya pemberitahuan bahwa TPU Desa Salit dijadikan lokasi pemakaman korban Covid-19, dan tidak adanya sosialisasi.
“Kami warga Desa Salit merasa keberatan karena pada dasarnya kami tidak tahu bahwa TPU ini beralih fungsi menjadi makam korban Covid-19. Kami menganggap Pemkab Karo maupun Tim Gugus Tugas terlalu senyap dan kurangnya sosialisasi kepada warga dengan adanya aturan korban Covid – 19 dimakamkan di sini,” ungkap M. Tarigan, seorang warga.
Baca Berita:
Wakil Bupati Karo Bagikan Masker Gratis di Pasar Tiganderket
Pemkab Karo Salurkan Paket Sembako JPS Pemprov Sumut
Lantaran tidak adanya kesepakatan akhirnya jenazah SUT, kembali dibawa ke RSUD Kabanjahe.