12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

NN tersangka miras oplosan di Subang saat diamankan personel Polres Subang di salah satu hotel kawasan Bandung Barat. Foto Instagram Polres Subang.
NN tersangka miras oplosan di Subang saat diamankan personel Polres Subang di salah satu hotel kawasan Bandung Barat. Foto Instagram Polres Subang.

“Kurang dari 1×24 jam tim bisa mengamankan dua orang tersangka di daerah Bandung Barat,” kata Ariek.

Menurut Kapolres, tersangka pasutri miras oplosan, NN dan RH melarikan diri karena takut didatangi masyarakat.

“Tersangka melarikan diri karena takut didatangi masyarakat,” ujar Kapolres Subang.

Dari pemeriksaan sementara, kata Kapolres, tersangka NN mengaku meracik sendiri miras oplosan.

“Tersangka mengakui racikannya, kurang lebih 6 bulan lalu (usaha miras) oplos, sejak Maret 2023,” kata AKBP Ariek.

Dalam kasus ini, Polres Subang menetapkan NN dan RH sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 15 tahun.

Artikel lain

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

“Kami tersangkakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Ariek. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Subang