RIENEWS.COM – Lima organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan menggelar aksi damai untk menolak pembahasan RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023. Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan untuk masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril meminta jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi dan rencana pemogokan massal untuk melayani pasien beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Sementara Ketua Pengurus Besar (PB) IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers daring pada 3 Mei 2023 menyatakan aksi damai tersebut tidak akan mengganggu layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan, terutama layanan kedaruratan,juga ICU dan operasi tetap berjalan saat aksi digelar.
“Tapi kalau aksi kami tidak direspons pemerintah, kami akan melakukan aksi cuti layanan,” kata Adib.
Pihaknya akan mendirikan posko pengaduan bagi seluruh anggota organisasi profesi kesehatan yang mengalami tekanan atas kebebasan bersuara. Termasuk menyiapkan perlindungan bantuan hukum bagi mereka.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat apabila layanan kesehatan nantinya sedikit terganggu. Semoga masyarakat memaklumi,” imbuh Adib.
Artikel lain
WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Persiapan Kemenkes
Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui
Alfadila Ramadhan Atlet Kun Bokator Peraih Medali Pertama SEA Games Kamboja
Sementara terkait RUU Kesehatan atau yang dikenal dengan RUU Omnibus Law Kesehatan, lima organisasi profesi kesehatan meminta agar pembahasannya dihentikan terlebih dahulu karena ada permasalahan.
“Jangan terburu-buru,” tegas Adib.
Salah satu persoalannya adalah RUU Kesehatan tersebut dinilai berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Syahril membantah dengan menyatakan RUU tersebut justru menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya kriminalisasi.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar apabila ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan.
“Termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata Syahril.
Artikel lain
Menpora Targetkan Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2023 Kamboja
Polda Sumut Ambil Alih Penyelidikan Tragedi Lift Bandara Kualanamu
Perintah Terbaru Presiden Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sedangkan beberapa pasal baru tentang perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan apabila mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu, seperti wabah. (Rep-04)
Sumber: Kemenkes






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)