RIENEWS.COM – Empat jemaah haji Indonesia wafat di Kota Makkah pada Selasa, 13 Juni 2023. Data jemaah haji yang wafat menurut PPIH mencapai 58 orang.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin menyebutkan, ada penambahan empat jemaah haji Indonesia yang wafat di Kota Makkah.
Keempat jemaah yang wafat di Makkah atas nama Ahmad Ibnu Sholah (43 tahun) SUB 18, Nurdin Shalahuddin Bin Selamat (70 tahun) BTH 03, Emi Eman Kadir (64 tahun) JKG 30, dan Jufri Mahfud Tarni (83 tahun) KJT 01.
“Sampai 13 Juni 2023 pukul 24.00 WIB, total jemaah wafat sebanyak 58 orang, dengan rincian jemaah yang wafat di Makkah sebanyak 28 orang, di Madinah sebanyak 28 orang, dan di Jeddah sebanyak 2 orang. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” kata Fauzin keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Jumlah jemaah haji Indonesia yang telah diberangkatkan sejak 23 Mei 2023 hingga Selasa, 13 Juni 2023, mencapai 142.514 orang yang tergabung dalam 370 kelompok terbang.
Artikel lain
Rektor UII Desak MK Tolak Pengubahan Sistem Pemilu 2024
Tips Umrah Wajib Saat Cuaca Sangat Panas di Kota Makkah
Pemerintah Sederhanakan Sistem ASN Wujudkan Layanan Digital dan Birokrasi Cepat
Sebanyak 7.647 jemaah dan petugas diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah. Fauzin menyebutkan, total jemaah haji yang masih berada di Madinah 20.964 orang yang tergabung dalam 55 kloter.
Dijelaskannya, bus shalawat dalam rute Jamarat–Mahbas Jin–Bab Ali tidak hanya digunakan oleh jemaah haji Indonesia. Bus shalawat yang melalui jalur itu juga digunakan oleh jemaah haji dari berbagai negara yang tinggal di hotel sekitar wilayah rute tersebut.
Fauzin mengimbau jemaah untuk menghindari waktu padat saat akan ke Masjidil Haram atau pulang ke hotel.
Artikel lain
Nakes Korban Ancaman KKB Papua Berhasil Dievakuasi
Akses Distribusi Obat Haji 2023 Lebih Dekat ke Pemondokan Jemaah
Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Penyelesaian Isu Perbatasan
“Untuk menghindari kepadatan di Terminal Bab Ali, jemaah dapat berangkat satu atau dua jam sebelum waktu salat, dan satu atau dua jam lebih akhir usai salat berjamaah saat akan pulang ke hotel. Itu akan lebih longgar,” imbuh Fuazin. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Agama






