Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

Suhu Kota Makkah mencapai 45 derajat Celsius, PPIH mengimbau Jemaah haji Indonesia menjaga Kesehatan. Foto MCH 2023/kemenag.go.id.
Suhu Kota Makkah mencapai 45 derajat Celsius, PPIH mengimbau Jemaah haji Indonesia menjaga Kesehatan. Foto MCH 2023/kemenag.go.id.

RIENEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan antrean panjang haji jadi masalah serius dan perlu diwacanakan haji seumur hidup sekali. Wacana memangkas antrean panjang haji mendapat respons dari DPR RI.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali, sebut Muhadjir, dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan. Muhadjir menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” tegas Muhadjir dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dikatakannya, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Artikel lain

Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji Wafat dan Kecelakaan

Pemerintah Ajukan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia

World Seafood Shanghai 2023 KKP Catatkan Transaksi Rp238 Miliar

“Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah Haji,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dikatakannya, penyelenggaraan haji tahun 2023, memang banyak yang perlu diperbaiki dalam tata penyelenggaraan haji. Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji berikutnya dapat lebih baik.

Artikel lain

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Vonis Kasasi MA Tragedi Kanjuruhan

Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” katanya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Kemenko PMK