RIENEWS.COM – Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kepolisian Resor Kota Barelang menghentikan proses hukum terhadap delapan warga yang dijadikan tersangka terkait insiden Pulau Rempang-Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam, menduga ada intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, agar warga sukarela bersedia direlokasi.
Tim advokasi menyatakan hingga kini terdapat delapan orang yang ditetapkan tersangka.
Dalam pernyataan persnya, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang menghentikan penyidikan hukum terhadap delapan warga pasca terjadinya peristiwa Rempang pada Kamis, 7 September 2023.
“Proses hukum yang dijalani warga begitu cepat prosesnya, mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi di hari yang sama, sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini,” demikian keterangan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dalam siaran persnya, Minggu, 10 September 2023.
Delapan orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang, di antaranya tujuh orang yang ditangkap saat terjadinya tindakan represi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dan satu orang dari Aliansi Pemuda Melayu yang ditangkap saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang, pada Jumat, 8 September 2023.
Sopandi dan Yayan Setiawan dari PBH Peradi Batam menilai, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemuda dari Aliansi Pemuda Melayu dilakukan secara paksa.
Dijelaskan, beberapa pasal UU ITE yang sangkakan terlalu dipaksakan, karena mengirimkan video aksi penebangan yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan saat terjadi bentrok, dikirim ke Whatsapp grup. Padahal SKB 3 menteri jelas mengatur bahwa Whatsapp group merupakan ranah privat.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Kapolri Harus Bertanggung Jawab
19 Tahun Kasus Munir, KASUM Desak Laporan TPF Munir Dibuka
Akun YouTube DPR RI Diretas, Website DPR RI Sempat Terganggu
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mengecam penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) baik kekerasan dan penggunaan gas air mata yang digunakan oleh aparat gabungan (Polri, TNI dan Satpol PP) terhadap warga.
Sekretaris PBH Peradi Batam, Nofita Putri Manik mengatakan, di dalam tahanan salah satu warga yang didampingi tim advokasi, mengalami gangguan kesehatan, seperti mata merah, sakit kepala, sakit punggung dan sampai muntah-muntah.
“Kami menduga hal tersebut terjadi karena kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan pada Kamis, 7 September 2023,” kata Nofita.
LBH Pekanbaru mengecam tindakan eksesif yang dilakukan oleh aparat gabungan di Jembatan 4 Barelang pada Kamis lalu. Menurut Noval Setiawan dari LBH Pekanbaru, warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka yang sudah didiami secara turun-temurun, dari pemasangan patok dan penggusuran proyek Eco-City.
Diungkapkannya, banyak warga Rempang-Galang mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal, pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya,
“Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela,” tegas Noval.
Artikel lain
Wapres-Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Sektor Pendidikan
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Dalam pernyataan persnya, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap delapan warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka. Dan, jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka. (Rep-02)
Sumber: Walhi Riau






