Kenaikan UKT PTN Dibatalkan

Setelah menuai protes dari mahasiswa, BEM dan masyarakat akhirnya Menteri Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT PTN. Foto kemdikbud.go.id.
Setelah menuai protes dari mahasiswa, BEM dan masyarakat akhirnya Menteri Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT PTN. Foto kemdikbud.go.id.

RIENEWS.COM – Kenaikan UKT PTN (uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri) memicu polemik dan protes dari para mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa (BEM). Dalam medio dua pekan terakhir, kenaikan UKT PTN menjadi topik yang menyulut ragam protes dari berbagai pihak.

Protes mahasiswa menyoal kenaikan UKT PTN dilakukan dalam berbagai bentuk aksi hingga pernyataan sikap di media massa, di sejumlah pergurutan tinggi.

Sikap menolak kenaikan UKT PTN oleh mahasiswa, belakangan terungkap mendapatkan tindakan intimidatif dari “petinggi” kampus terhadap mahasiswa yang lantang menolak rencans kenaikan UKT PTN meski didalihkan UKT berlaku untuk mahasiswa baru di 2024.

Rencana kenaikan UKT PTN berdampak bagi mahasiswa baru di PTN dari keluarga tak mampu. Sejumlah mahasiswa baru di PTN, menyatakan akan menghentikan rencana pendidikannya ke perguruan tinggi lantaran mahalnya biaya kuliah.

Protes atas kenaikan UKT PTN di Tanah Air yang dilancarkan mahasiswa dan elemen lainnya, akhirnya mendapatkan angin segar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, membatalkan kenaikan UKT PTN.

“Kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem Makarim kepada wartawan, usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Pendiri ojek online  (Gojek) tersebut, menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

“Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya yang harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran,” kata Nadiem.

Artikel lain

Kampus Ajakarkan Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Penyelenggara Pemilu

Suhu Mekah 42 Derajat Celcius, Tips Tetap Bugar Ibadah Haji

PackFest 2024 Kembali Hadir, Telkom Ajak UMKM Naik Kelas Melalui Kemasan

Diungkapkannya, keputusan membatalkan kenaikan UKT diambil berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak. Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor yang sudah memberikan berbagai masukannya.

Komisi X DPR Pertanyakan Anggaran Rp665 Triliun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN (anggaran pendapatan belanja Negara) kepada Menteri Nadiem Makarim.

Hal ini disampaikan Dede Yusuf dalam mRapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Nadiem Makarim, pada Selasa, 21 Mei 2024, menyusul gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan UKT PTN.

“Ada asumsi di luar (masyarakat) bahwa anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka mungkin Rp3.300 triliun, artinya kalau 20 persennya itu mustinya (anggaran pendidikan) di angka Rp665 triliun. Itulah yang selalu ditanya, ke mana saja anggaran pendidikan ini,” kata Dede.

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa rapat kerja dengan Menteri Nadiem Makarim kali ini merupakan bagian dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang dibentuk oleh DPR RI, juga sebagai respons atas ramainya permasalahan biaya UKT, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri.

Artikel lain

Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran

Prudential Luncurkan PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah Berkonsep Fairness

Ini Sekolah Kedinasan 2024 Pendaftaran 15 Mei hingga 13 Juni

“Jadi dalam kurun waktu dua minggu terakhir sangat ramai protes terhadap kenaikan UKT, BKT (biaya kuliah tunggal), maupun IPI (iuran pembangunan institusi). Bahkan kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari beberapa BEM (badan eksekutif mahasiswa), mahasiswa, perguruan tinggi, sehingga kami menilai isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi yang konkret,” imbuhnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Kompas.com