RIENEWS.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan pembatasan subsidi BBM khususnya jenis Pertalite per 1 September 2024. Politisi PKS tersebut menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.
Hal itu bila pemerintah benar-benar ingin pembatasan Subsidi BBM agas tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.
“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan pemerintah pada tanggal 1 September 2024. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini, kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Mulyanto, Minggu, 21 Juli 2024.
Dia meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.
“Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Inikan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” katanya.
Artikel lain
Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Tiga Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Sumri Yanto Tewas Setelah Menyapa Halo Bro
Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.
Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada.
Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.
Artikel lain
Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan di Karo Berlangsung Hingga Malam
Telkom Hadirkan Teknologi IoT Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur
Delapan Kesepakatan Hasil Lawatan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)