EKBIS  

Menteri Amran Ungkap Kecurangan Produsen Minyakita, Bareskrim Usut Tiga Perusahaan Ini 

Menteri Amran Sulaiman menemukan kecurangan produsen minyak goreng, Minyakita, saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta. Foto Instagram @a.amran_sulaiman.
Menteri Amran Sulaiman menemukan kecurangan produsen minyak goreng, Minyakita, saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta. Foto Instagram @a.amran_sulaiman.

RIENEWS.COM – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman tak kendur dalam mengungkap praktik curang perdagangan minyak goreng subsidi, Minyakita, yang beredar di masyarakat. Menteri Amran menegaskan, kecurangan produsen Minyakita adalah pelanggaran serius.

“Hari ini saya turun langsung ke Pasar Jaya Lenteng Agung untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pangan, khususnya minyak goreng. Namun, kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter,” ungkap Menteri Amran pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Temuan kecurangan produsen Minyakita tersebut, diunggah Menteri Amran di akun media Instagram pribadinya. Menteri Amran menegaskan, pelanggaran tersebut harus ditindak tegas, perusahaan harus ditutup.

“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel! Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!” sebut Menteri Amran.

Usut Tiga Perusahaan

Menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, mengusut tiga produsen Minyakita yang hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, namun pada label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

Artikel lain

International Women’s Day 2025, Perempuan Partai Buruh Singgung PHK Massal Sritex

Pemenang Karya Tulis Jurnalis, Walkot Medan Pastikan Program UHC-JKMB Semakin Baik

Pernyataan Sikap UII Merespons Kondisi Terkini Demokrasi Indonesia

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.

Tiga produsen Minyakita yang diusut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Artikel lain

Pemerintah Putuskan CASN 2024 Diangkat Oktober 2025, PPPK Tahun 2026

Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028  

International Women’s Day 2025 Yogyakarta: Hidup Perempuan yang Melawan

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Rep-02)

Sumber: Instagram Menteri Amran, Humas Polri