RIENEWS.COM – Sejumlah pakar lintas sektor menegaskan bahwa legalitas hukum tidak lagi menjadi jaminan keberhasilan operasional industri di Indonesia. Tanpa legitimasi sosial dari masyarakat, operasi industri berisiko menghadapi konflik, penolakan, bahkan kegagalan implementasi di lapangan.
Pernyataan ini mengemuka dalam forum diskusi melibatkan akademisi, praktisi dan lembaga sosial masyarakat yang membahas Social License to Operate (SLO), sebuah konsep yang menempatkan kepercayaan publik sebagai syarat utama keberlanjutan industri.
Chairman Kiroyan Partners Noke Kiroyan, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad, dan Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia Prof. Dody Prayogo, menekankan pentingnya legitimasi sosial yang diperoleh dari kepercayaan masyarakat setempat untuk menjamin keberlangsungan bisnis, proyek industri, dan infrastruktur.
Noke Kiroyan mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat lokal secara utuh akan gagal menciptakan dampak jangka panjang.
“SLO tidak diperoleh melalui keahlian teknis atau pendekatan ekonomi semata, melainkan melalui kemampuan diplomasi, komunikasi lintas lapisan sosial, serta kepemimpinan bisnis yang adaptif. Membangun kepercayaan masyarakat harus dimulai dari identifikasi pemangku kepentingan secara tepat, dilanjutkan dengan komunikasi terbuka dan konsisten, serta sikap perusahaan yang tidak sekadar menjalankan program tapi juga menunjukkan integritas dan niat baik secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Nadia Hadad mengingatkan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persetujuan atau keberatan atas sebuah proyek yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Komunikasi yang mendalam dan melibatkan masyarakat sejak awal merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan rasa memiliki. Tanpa proses bottom-up yang inklusif, proyek industri atau pembangunan akan senantiasa menghadapi perlawanan sosial. SLO menjadi kunci agar proyek tidak hanya sah secara hukum, melainkan juga diterima masyarakat,” kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Rienews pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Para pembicara juga menyoroti banyaknya program Corporate Social Responsibility (CSR) dan praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) di lapangan masih bersifat transaksional, tidak berkelanjutan, dan tidak menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Prof. Dody Prayogo menegaskan bahwa sustainability bukan konsep statis, melainkan proses dinamis yang menuntut keadilan sosial dan adaptasi berkelanjutan. Ia juga menyoroti kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan, khususnya dalam pengukuran dampak sosial dan tata kelola.
“Kita terlalu fokus mengukur dampak finansial dan lingkungan, padahal yang paling sulit, sekaligus paling penting, adalah dampak sosial dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Di sisi lain, pembicara juga menyinggung pelaporan ESG yang rawan menjadi ajang greenwashing jika tidak disertai proses assurance dan pengukuran dampak sosial yang komprehensif. Hasilnya, keberlanjutan sering berhenti di level administratif yang diukur dari seberapa besar dana disalurkan, bukan seberapa besar perubahan yang diciptakan.
Untuk itu, persoalan tata kelola perusahaan dan kebutuhan akan kepemimpinan yang berorientasi pada tanggung jawab sosial menjadi sangat krusial di masa kini dan masa depan. Perlu adanya perubahan pola pikir bisnis agar dunia usaha tidak lagi melihat masyarakat sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai keberlanjutan yang sesungguhnya, Indonesia perlu meninggalkan pendekatan seremonial dan beralih pada penyelesaian masalah sosial yang sistemis. (Rep-02)






