RIENEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung, H, dalam kasus dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan terhadap Wagub Babel ini, kelanjutan dari penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan gelar akademik Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pemeriksaan terhadap Wagub Babel, H, dengan status sebagai saksi, pada Kamis, 13 November 2025.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo, Jumat, 14 November 2025.
Kasus dugaan ijazah palsu yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.






