RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus temuan narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar, di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, pengambilalihan penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Jumat, 21 November 2025.
Eko menegaskan, pengambilalihan penanganan kasus temuan narkoba jenis ekstasi ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan narkoba.
“Pengambilalihan dilakukan agar penyelidikan lebih cepat,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 November 2025.






