RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus temuan narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar, di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, pengambilalihan penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Jumat, 21 November 2025.
Eko menegaskan, pengambilalihan penanganan kasus temuan narkoba jenis ekstasi ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan narkoba.
“Pengambilalihan dilakukan agar penyelidikan lebih cepat,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Kasus penemuan narkoba jenis ekstasi ini viral di media sosial. Penemuan berawal dari kecelakaan mobil jenis Nissan X=Trail di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Km 136 yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025.
Pasca kecelakaan diduga, pengendara membuang barang bukti narkoba dan pergi meninggalkan lokasi kecelakaan.
Penemuan narkoba jenis ekstasi itu, sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Dijelaskannya, hasil dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang alami kecelakaan, ditemukan 34 kantong berisi pil ekstasi. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






