Konservatisme Menguat, Independensi Lembaga Negara Melemah

Pengukuhan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM, Kamis, 15 Januari 2026. Foto Firsto/ugm.ac.id.
Pengukuhan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM, Kamis, 15 Januari 2026. Foto Firsto/ugm.ac.id.

RIENEWS.COM – Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar bidang Hukum Kelembagaan Negara di Balai Senat UGM. Dalam pidato pengukuhannya pada Kamis, 15 Januari 2026, Zainal menyoroti melemahnya lembaga independen di Indonesia.

Pelembahan lembaga independen tidak lepas dari kondisi global yang menggambarkan menguatnya konservatisme yang ikut mendorong melemahnya lembaga negara independen, termasuk di Indonesia.

Zainal membuka pidatonya yang berjudul “Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan” dengan menyampaikan kegundahannya terhadap lembaga negara independen yang dalam satu dekade terakhir mengalami kemunduran seiring dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia, yakni lembaga yudisial dan lembaga-lembaga independen bersifat unelected. Menurutnya, lembaga tersebut bekerja menjadi penyeimbang dari cabang kekuasaan berbau politik, yakni eksekutif dan legislatif.

Padahal gelombang demokratisasi ketiga yang dimulai sejak akhir tahun 70-an hingga akhir 90-an mendorong lahirnya lembaga-lembaga-lembaga negara independen.

Di Indonesia sendiri, fenomena ini muncul setelah reformasi 1998 menciptakan institusi yang berfungsi sebagai penjaga netralitas, transparansi, akuntabilitas, serta sebagai mekanisme korektif pada kelemahan lembaga-lembaga politik lama masa Orde Baru.

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menuju corak baru menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini. Inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga,” tuturnya.

Kehadiran lembaga unelected bodies menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia terwujud dalam pembangunan institusi pengawasan yang memperkuat prinsip checks and balances.

Lembaga independen dalam hal ini muncul akibat dari kebutuhan menjaga integritas sistem politik yang baru tumbuh, serta menjadi “penengah institusional” antara kepentingan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil. Sekaligus menjamin agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.

“Terjadi rebalancing of power oleh karena ketidakpercayaan publik pada lembaga negara klasik tersebut,” jelasnya.

Belakangan ini, dunia bergerak ke arah konservatif. Zainal menyampaikan, terdapat konteks global yang memperlihatkan gelombang populisme, konservatisme, dan otoritarianisme elektoral yang tengah terjadi.

Konservatisme saat ini menguat akibat kemampuan populisme untuk menyederhanakan kata rakyat sebagai suara tunggal yang hanya berakhir di kotak suara, kemampuan dalam menutup pluralitas, dan membingkai oposisi sebagai musuh dalam proses demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, kata Zainal, saat ini telah terjadi arus balik konservatisme yang tidak hanya sekadar fenomena ideologis, tetapi merupakan strategi politik yang muncul di tengah adanya kelelahan publik pada konflik politik dan birokrasi yang dianggap lamban. Sehingga, gagasan tentang adanya ‘penertiban demokrasi’ melalui kontrol negara kembali dapat legitimasi moral.

“Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan melalui pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.