RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Nomor 135/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Permohonan uji materiil UU PDP diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi hingga pegiat seni, didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa melalui rangkaian persidangan selama kurang lebih empat bulan di Mahkamah Konstitusi.
“Dengan putusan ini, Mahkamah memilih untuk mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, serta pelaksanaan hak publik untuk mengetahui,” kata Sekjen AJI, Bayu Wardhana.
SIKAP dalam siaran pers pada Senin, 19 Januari 2026, menjelaskan, dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua orang ahli dan satu orang saksi. Para ahli secara tegas menyampaikan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memuat pengecualian bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.
Sementara itu, saksi, seorang jurnalis yang pernah dipidana menggunakan pasal a quo, memberikan keterangan mengenai kerugian konstitusional nyata yang dialaminya akibat penerapan norma tersebut.
“Namun demikian, seluruh keterangan tersebut tidak diakomodasi secara memadai dalam pertimbangan Mahkamah,” kata Bayu.
Ia menyatakan, penolakan seluruh permohonan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal merekognisi hak publik untuk mengetahui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
“Mahkamah juga tidak memberikan jaminan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” sebutnya.
Izmi dari ELSAM menyatakan, permohonan tafsir pada pasal a quo, semata-mata demi mewujudkan keseimbangan antara hak atas informasi dan hak privasi, sehingga penerapannya sejalan dengan asas proporsionalitas.
“Penting untuk memastikan adanya tafsir yang proporsional untuk mencegah pembatasan hak atas informasi secara tidak sah. Pembatasan tersebut haruslah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, di beberapa yurisprudensi negara lain juga menegaskan bahwa hak atas privasi tidak dapat digunakan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik,” ungkapnya.
Dengan mempertahankan norma yang kabur dan elastis, Mahkamah Konstitusi justru membiarkan terbukanya ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum.
“Kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi,” kata Ramzy M dari SAFEnet.






