Uji Materi UU PDP Ditolak, SIKAP: Hak Publik Atas Informasi Kian Terancam

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Nomor 135/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Permohonan uji materiil UU PDP diajukan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ELSAM, SAFEnet, serta sejumlah individu dari kalangan akademisi hingga pegiat seni, didaftarkan pada 31 Juli 2025 dan diperiksa melalui rangkaian persidangan selama kurang lebih empat bulan di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan putusan ini, Mahkamah memilih untuk mempertahankan norma pidana yang tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik, akademik, kesenian, kesusastraan, serta pelaksanaan hak publik untuk mengetahui,” kata Sekjen AJI, Bayu Wardhana.

SIKAP dalam siaran pers pada Senin, 19 Januari 2026, menjelaskan, dalam persidangan, Pemohon menghadirkan dua orang ahli dan satu orang saksi. Para ahli secara tegas menyampaikan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP tidak memuat pengecualian bagi kepentingan jurnalistik, akademik, dan ekspresi budaya, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.

Sementara itu, saksi, seorang jurnalis yang pernah dipidana menggunakan pasal a quo, memberikan keterangan mengenai kerugian konstitusional nyata yang dialaminya akibat penerapan norma tersebut.

“Namun demikian, seluruh keterangan tersebut tidak diakomodasi secara memadai dalam pertimbangan Mahkamah,” kata Bayu.

Ia menyatakan, penolakan seluruh permohonan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi gagal merekognisi hak publik untuk mengetahui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

“Mahkamah juga tidak memberikan jaminan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” sebutnya.

Izmi dari ELSAM menyatakan, permohonan tafsir pada pasal a quo, semata-mata demi mewujudkan keseimbangan antara hak atas informasi dan hak privasi, sehingga penerapannya sejalan dengan asas proporsionalitas.

“Penting untuk memastikan adanya tafsir yang proporsional untuk mencegah pembatasan hak atas informasi secara tidak sah. Pembatasan tersebut haruslah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, di beberapa yurisprudensi negara lain juga menegaskan bahwa hak atas privasi tidak dapat digunakan untuk menutup informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik,” ungkapnya.

Dengan mempertahankan norma yang kabur dan elastis, Mahkamah Konstitusi justru membiarkan terbukanya ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum.

“Kondisi ini berpotensi melanggengkan praktik pemidanaan sewenang-wenang terhadap jurnalis, akademisi, pegiat seni, dan warga negara lain yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi,” kata Ramzy M dari SAFEnet.

Penafsiran Mahkamah terkait kekhawatiran bahwa jika diberikan pengecualian, pasal a quo dapat mempersempit ruang lingkup bagi penerapan hak atas informasi. Justru, pengecualian harus diberikan agar pasal a quo tidak diterapkan secara karet dan sewenang-wenang.

Berdasarkan hukum positif saat ini, ketidakjelasan definisi dan batasan dalam UU KIP tentang apa yang dimaksud sebagai “rahasia pribadi” menyebabkan adanya bias dalam memaknai data pribadi. Dikarenakan adanya kekhawatiran peraturan perundang-undangan yang ada, maka disinilah peran Mahkamah Konstitusi untuk dapat menafsirkan pasal a quo agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

⁠LBH Pers, Gema Gita Persada mengatakan, putusan ini juga menandai kegagalan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai guardian of the constitution.

“Alih-alih menjadi pelindung terakhir hak-hak konstitusional warga negara, Mahkamah memilih bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya persoalan pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, meskipun risiko pelanggaran HAM telah nyata dan berulang kali terjadi,” katanya.

Mahkamah Konstitusi  menolak untuk seluruhnya Permohonan. Kendati demikian, Mahkamah menegaskan pengaturan terhadap pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya menyandarkan pada UU PDP, tetapi juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik, insan pers harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2) UU UU PDP yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan sesuai dengan tujuan menjamin hak subjek data pribadi yang dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemrosesan data pribadi tersebut juga wajib memiliki dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU PDP di mana esensi norma tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Pers.

Namun demikian, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU PDP, penggunaan data pribadi harus mengedepankan asas kehati-hatian dalam pemrosesan data pribadi sehingga para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan semua aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi orang lain terutama jika informasi tersebut bersifat spesifik sehingga mengekspos sedemikian rupa, bahkan mengungkapkan data pribadi seseorang baik sebagai pejabat publik maupun warga negara yang bukan sebagai pejabat publik.

Dengan UU PDP, negara harus menjamin asas keseimbangan perlindungan data pribadi antara hak atas data pribadi satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum untuk memberikan pengakuan dan perlindungan data pribadi atas hak dasar kemanusiaan.

“Oleh karena itu, rumusan frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tetap diperlukan keberadaannya sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya UU a quo,” kata Ridwan. (Rep-Red)

Sumber: MKRI