Mengajar Selama 8 Tahun, Devi Gugat Universitas Ahmad Dahlan ke PHI

Universitas Ahmad Dahlan.
Universitas Ahmad Dahlan.

RIENEWS.COM – LBH Yogyakarta mendampingi Devi Adriyanti mengajukan gugatan terhadap Universitas Ahmad Dahlan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 8 Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan pasca serangkaian proses penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sudah dilalui di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Pengajuan sengketa tersebut dilakukan setelah Devi tidak lagi memperoleh penugasan mengajar sejak awal tahun 2025, meskipun telah menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih 8 (delapan) tahun.

Devi mulai mengajar sejak 2016 dan mengampu mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Pada prinsipnya mata kuliah tersebut merupakan mata kuliah wajib dan bagian dari identitas utama perguruan tinggi Muhammadiyah. Oleh karena itu, pekerjaan yang dijalankan Devi bukanlah pekerjaan yang bersifat sementara atau insidentil saja, tetapi merupakan bagian dari fungsi utama perguruan tinggi, yakni fungsi pendidikan dan fungsi pengajaran.

LBH Yogyakarta memandang perkara ini tidak hanya menyangkut Devi yang kehilangan pekerjaan saja, tetapi juga menyangkut soal bagaimana sebuah institusi pendidikan memandang hubungan kerja antara pengajar serta bagaimana mereka memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan fungsi pendidikan secara nyata.

“Bagaimana bisa seorang yang mengajar selama 8 tahun, dia menerima penugasan, menerima upah secara rutin dan menjalankan fungsinya sebagai pengajar, tetapi bisa kehilangan pekerjaannya begitu saja dan bahkan tidak dianggap sebagai pekerja,” ungkap Puteri Titian Damai, tim pendampingan hukum LBH Yogyakarta dalam siaran pers pada Selasa, 9 Juni 2026.