Mengajar Selama 8 Tahun, Devi Gugat Universitas Ahmad Dahlan ke PHI

Universitas Ahmad Dahlan.
Universitas Ahmad Dahlan.

Perkara ini sudah melalui mekanisme penyelesaian di Disnakertrans DIY. Dalam proses ini, pihak kampus telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak ada satupun yang dihadiri oleh pihak kampus. Setelah memeriksa perkara, mediator menerbitkan anjuran tertulis yang pada pokoknya menganjurkan pengangkatan Devi sebagai pekerja tetap serta pemenuhan hak-hak yang belum diberikan, termasuk kekurangan upah dan tunjangan hari raya (THR). Tetapi, anjuran tersebut tidak dijalankan.

LBH Yogyakarta menilai bahwa perkara ini juga mengangkat persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan tinggi. Pada praktiknya, banyak kasus-kasus serupa, tetapi tidak menghadapi ketidakpastian perlindungan hubungan kerja.

“Kasus ini bukan hanya soal permasalahan individu Mbak Devi. Kasus ini sebetulnya mengangkat diskusi yang lebih luas tentang bagaimana institusi pendidikan memandang dan memperlakukan tenaga pengajar yang menjalankan core function perguruan tinggi,” tegas Puteri.

LBH Yogyakarta berharap Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja yang selama ini berlangsung serta memastikan pemenuhan hak pekerja tersebut sesuai kebutuhan hukum yang berlaku. Selanjutnya, perkara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi praktik hubungan kerja di lingkungan pendidikan tinggi agar tenaga pengajar yang menjalankan fungsi pendidikan secara nyata memperoleh pendidikan hukum yang nyata pula. (Rep-Red)