RIENEWS.COM – Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Kementerian Agama di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa malam, 17 Februari 2026, memutuskan, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dalam penetapan awal Ramadan dan Idulfitri, pemerintah Indonesia selalu merujuk pada sidang Isbat.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag), Cecep Nurwendaya di sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H, menjelaskan bahwa penentuan awal bulan kamariah di Indonesia, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, dilakukan dengan mengombinasikan metode hisab dan rukyat. Penetapan tersebut mensyaratkan terjadinya ijtimak serta posisi hilal yang memenuhi kriteria visibilitas.
Pada Selasa, 17 Februari 2026, secara astronomis posisi hilal masih berada di bawah ufuk. Cecep mengungkapkan, berdasarkan data hisab, tinggi hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada rentang -2° 24‘ 43“ (-2,41°) hingga -0° 55‘ 41“ (-0,93°). Sementara itu, elongasi Bulan–Matahari tercatat antara 0° 56‘ 23“ (0,94°) hingga 1° 53‘ 36“ (1,89°).
Menurutnya, data tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat yang ditetapkan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Di Jakarta Pusat, saat matahari terbenam pada pukul 18.15.17 WIB, tinggi hilal tercatat -1,05° dengan elongasi 1,04°. Bulan terbenam lebih dahulu pada pukul 18.11.40 WIB, atau 3 menit 37 detik sebelum matahari terbenam. Umur hilal tercatat minus 45 menit 50 detik, yang menunjukkan ijtimak terjadi setelah matahari terbenam.
Kondisi serupa terjadi di Sabang, Provinsi Aceh. Pada saat matahari terbenam pukul 18.51.06 WIB, tinggi hilal berada di posisi -0,98° dengan elongasi 0,94°. Bulan terbenam pada pukul 18.47.44 WIB, atau 3 menit 22 detik sebelum matahari terbenam. Umur hilal minus 10 menit 1 detik, yang menandakan ijtimak belum terjadi saat matahari terbenam.
“Secara astronomis, kondisi ini menunjukkan bahwa hilal berada di bawah ufuk dan tidak mungkin terlihat, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu optik,” tegas Cecep.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, secara hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas Hilal yang ditetapkan MABIMS.
“Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Musyawarah mengacu pada hasil hisab dan rukyat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam, serta dikonfirmasi oleh petugas pengamat di sedikitnya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agama Nasaruddin.
Nasaruddin mengemukakan, hasil hisab tersebut terkonfirmasi oleh laporan para perukyat yang diturunkan Kementerian Agama. Tahun ini, rukyat dilaksanakan di 96 titik pengamatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
“Tidak ada laporan hilal terlihat dari seluruh titik pengamatan. Bahkan di negara-negara Islam lainnya, belum ada yang memenuhi kriteria imkan rukyat, dan kalender Hijriah Global versi Turki pun tidak memulai Ramadan esok hari,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Menag.
Menag berharap keputusan ini memungkinkan seluruh umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa secara bersama-sama.
“Apabila terdapat sebagian umat Islam yang memiliki keyakinan berbeda dalam penetapan awal Ramadan, kami mengimbau agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan. Jadikan perbedaan sebagai kekayaan dan mozaik indah bangsa Indonesia. Kita sudah berpengalaman hidup dalam perbedaan, tetapi tetap kokoh dalam persatuan,” imbuhnya.
Menteri Nasaruddin menyinggung perkembangan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di sejumlah negara dan forum internasional seperti OKI, yang menggunakan pendekatan visibilitas global. Namun untuk saat ini, kata Nasaruddin, Indonesia tetap berpegang pada kriteria yang disepakati bersama MABIMS sebagai dasar penetapan resmi pemerintah. (Rep-Has)
Sumber: Kementerian Agama






