RIENEWS.COM – Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026, menetapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Partai Golkar) sebagai Hakim Konstitusi menggantikan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun per Februari 2026, menuai banyak kritik. Adies Kadir dinilai berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi.
Adies Kadir pernah dinonaktifkan dari anggota DPR, pada Agustus-September 2025. Penonaktifan Adies Kadir berkaitan dengan pernyataan kontroversialnya tentang tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta/bulan. Pernyataan Adies Kadir kian memantik aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Selain Adies Kadir, empat anggota DPR RI dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni (Nasdem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyidangkan kelima anggota DPR RI, 5 November 2025, memutuskan, Adies Kadir dan Uya Kuya terbukti melanggar kode etik, dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
“Dengan adanya catatan penonaktifan Adies Kadir dari DPR karena hal kontroversial, dengan demikian bukankah berpotensi tidak memenuhi syarat Hakim Konstitusi yang harus negarawan, memiliki integritas, dan kepribadian yang tidak tercela sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI,” kata Dikretur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), Dian Kus Pratiwi.
Dalam sidang paripurna Selasa kemarin, DPR RI menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI sebelumnya yang mengajukan mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi (menggantikan Arief Hidayat).
Dian menyatakan, meski DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, tetapi proses seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Perubahan calon Hakim Konstitusi usulan DPR dalam waktu yang relatif singkat dapat mengindikasikan ketidakobjektifan, yang tecermin dalam kurangnya kecermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi.
“Meskipun DPR telah menyampaikan alasan penggantian, penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara transparan, yakni apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan,” ungkap Dian dalam siaran pers PSHK FH UII pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Dian, sikap DPR RI yang tetap memaksakan pengusulan calon Hakim Konstitusi (Adies Kadir) dengan rekam jejak pernah dinonaktifkan dari DPR dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya praktik good constitutional governance dalam proses rekrutmen pejabat konstitusional.
“Padahal dalam teori judicial independence, Hakim Konstitusi idealnya harus terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, serta citra partisan, guna menjamin independensi dan objektivitas dalam memutus perkara yang berdampak langsung pada tatanan konstitusional,” ujarnhya.
Merespons ketetapan DPR RI, Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, PSHK FH UII mendesak DPR RI sebelum menetapkan calon Hakim Konstitusi, DPR harus membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. DPR harus melakukan proses seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
“Kepada setiap calon Hakim Konstitusi untuk memenuhi syarat calon Hakim Konstitusi Pasal 24C ayat (5) UUD NRI yakni harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara,” kata Dian. (Rep-Red)





