Publik Bereaksi Tuntut Israel Bebaskan Jurnalis dan Warga Indonesia

Jurnalis Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang menahan empat jurnalis dan warga Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
Jurnalis Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang menahan empat jurnalis dan warga Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan jurnalis dan warga Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.

Intersepsi tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, kurang lebih 250 mil laut dari pesisir Gaza, jauh di luar yurisdiksi sah Negara Israel.

Berdasarkan laporan sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sembilan warga Indonesia yang dikonfirmasi telah ditahan atau dibawa dari kapal misi tersebut meliputi. Empat di antaranya adalah Bambang Noroyono-jurnalis, Republika (di kapal Boralize), Thoudy Badai Rifan Billah-jurnalis foto, Republika, anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) (di kapal Ozgurluk), Andre Prasetyo Nugroho-jurnalis, Tempo, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (di kapal Ozgurluk), Rahendro Herubowo (“Heru”)-jurnalis, iNewsTV (di kapal Ozgurluk).

“Para jurnalis itu tengah menjalankan tugas jurnalistik yang legal, yaitu mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan sipil internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan kepada masyarakat Gaza, yang hingga saat ini masih menghadapi krisis kemanusiaan yang sangat parah akibat blokade berkepanjangan serta operasi militer Israel. Kegiatan jurnalistik yang mereka lakukan menjadi bagian dari pelayanan terhadap kepentingan publik, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, dan dijamin perlindungannya oleh hukum internasional,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam pernyataan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.

Manajemen Tempo menyebutkan, reporter Tempo, Andre Prasetyo Nugroho, ditahan oleh tentara Israel saat kapal yang ditumpanginya melintas di perairan internasional pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Tempo menyatakan, sebelum diberangkatkan ke Gaza, Tempo telah memberi pelatihan yang memadai kepada Andre untuk meliput dan menjadi relawan kemanusiaan di wilayah konflik, baik melalui pelatihan internal maupun pelatihan yang diselenggarakan lembaga pengundang, yakni Global Sumud Flotilla (GSF) dan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Tempo memberangkatkan Andre dalam misi bantuan kemanusiaan tersebut karena bantuan bagi masyarakat sipil di Gaza sangat mendesak. Selain itu, perhatian publik Indonesia atas konflik di Gaza sangat besar. Sebagai institusi pers, Tempo memandang penting untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi langsung dari lapangan.

“Tempo telah menerima konfirmasi resmi dari pihak pengundang bahwa Andre termasuk salah satu anggota relawan bantuan kemanusiaan yang ditahan oleh tentara Israel pada Senin, 18 Mei 2026, setelah kontak rutin dengan yang bersangkutan terputus sejak Ahad, 17 Mei 2026,” ungkap Jajang Jamaludin.

Jajang mengatakan, manajemen Tempo memberi perhatian khusus terhadap keselamatan Andre serta kondisi psikologis keluarganya.

“Tempo terus menjalin komunikasi dengan perwakilan keluarga Andre untuk memberikan dukungan, pendampingan, dan menyampaikan informasi secara berkala,” katanya.

Tindakan militer Israel ini menyulut reaksi jurnalis di Tanah Air. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar aksi mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menegaskan, tindakan militer Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.