RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mempersilakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karo memakai gedung bekas Kantor Kesbangpol Linmas Pemkab Karo di Jalan Jamin Ginting Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.
Hal ini diutarakan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau kondisi gedung bersama Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana br Pandia, Rabu 28 November 2018.
Dikatakan Terkelin, rencana pinjam pakai gedung bekas Kesbangpol Linmas itu sudah diajukan Panwaslu.
Baca Berita: Dinkes Pemprovsu Temui Bupati Karo Bahas Penanganan TBC
“Jauh hari Panwaslu Kabupaten Karo sudah datang berkoordinasi dan mengajukan surat pinjam pakai bangunan dan tanah untuk kepentingan kantor Panwaslu ke Pemda Karo. Jika Panwaslu sudah menganggap cocok, kami Pemda Karo tidak masalah kalau bangunan dan tanahnya pinjam pakai, tinggal nanti menyiapkan segala administrasi surat pinjam pakai bersama teknis terkait bagian aset Pemda Karo,” kata Bupati Karo.
Ditegaskan Terkelin, Pemerintah Kabupaten Karo pada prinsipnya, mendukung suksesi Pilpres 2019.
“Ya sudah kita tunggu saja administrasi yang dilengkapi Panwaslu Kabupaten Karo. Sekali lagi, pada prinsip Pemda Karo siap mendukung suksesnya Pilpres 2019,” pungkas Bupati Karo.
Turut hadir dalam peninjauan kondisi gedung bekas kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten Karo, Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana br Pandia, anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel, Jidin Ginting SH, Asisten 3 Administrasi Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, dan Kadis Kesbangpol Linmas Tetap Ginting.