SUMUT  

Bupati Karo Silakan Panwaslu Pinjam Pakai Gedung Eks Kesbangpol

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana br Pandia meninjau gedung eks Kantor Kesbangpol Linmas, Rabu 28 November 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mempersilakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karo memakai gedung bekas Kantor Kesbangpol Linmas Pemkab Karo di Jalan Jamin Ginting Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.

Hal ini diutarakan Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau kondisi gedung bersama Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana br Pandia, Rabu 28 November 2018.

Dikatakan Terkelin, rencana pinjam pakai gedung bekas Kesbangpol Linmas itu sudah diajukan Panwaslu.

Baca Berita: Dinkes Pemprovsu Temui Bupati Karo Bahas Penanganan TBC

“Jauh hari Panwaslu Kabupaten Karo sudah datang berkoordinasi dan mengajukan surat pinjam pakai bangunan dan tanah untuk kepentingan kantor Panwaslu ke Pemda Karo. Jika Panwaslu sudah menganggap cocok, kami Pemda Karo tidak masalah kalau bangunan dan tanahnya pinjam pakai, tinggal nanti menyiapkan segala administrasi surat pinjam pakai bersama teknis terkait bagian aset Pemda Karo,” kata Bupati Karo.

Ditegaskan Terkelin,  Pemerintah Kabupaten Karo pada prinsipnya, mendukung suksesi Pilpres 2019.

“Ya sudah kita tunggu saja administrasi yang dilengkapi Panwaslu Kabupaten Karo. Sekali lagi, pada prinsip Pemda Karo siap mendukung suksesnya Pilpres 2019,” pungkas Bupati Karo.

Turut hadir dalam peninjauan kondisi gedung bekas kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten Karo, Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana br Pandia, anggota DPRD Karo Jhon Karya Sukatendel, Jidin Ginting SH, Asisten 3 Administrasi Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, dan Kadis Kesbangpol Linmas Tetap Ginting.

Ketua Panwaslu Karo Eva Juliana mengaku cocok dengan kantor eks Kesbangpol Linmas.

“Setelah kita lihat bangunan dan ruangan bekas kantor Kesbangpol Linmas ini  sudah cocok. Baik kondisi, luas maupun letak bangunannya layak ditempati,” kata Eva.

Menurut Eva, pihaknya tinggal membenahi lantaran  selama tidak dipergunakan oleh Pemda Karo gedung tersebut usang. “Tinggal membenahi saja, karena selama tidak dipergunakan oleh Pemda Karo bangunan ini sudah mulai usang catnya, abu bertebaran di lantai dan  lengket di bagian dinding. Begitu juga  sengnya ada yang harus diganti, pokoknya banyaklah yang harus kita perbaiki nanti,” sebut Eva.

Eva mengungkapkan, alasan pindah kantor dikarenakan kantor yang ditempati Panwaslu Karo saat ini, di Jalan Veteran Gang Bakti, Kabanjahe, masa kontraknya akan selesai.

“Itulah sebab saya mengajak Bupati Karo untuk meninjau (gedung eks Kesbangpol Linmas), dengan maksud setelah peninjauan akan saya perbaiki segera mungkin apa saja yang dibenahi, dengan dana anggaran dari pusat yang sudah ditampung anggarannya. Memang dalam anggaran Panwaslu Pusat untuk Panwaslu Kabupaten Karo ada mengatur uang kontrak, besar dananya saya tidak ingat, hanya untuk biaya perbaikan bangunan ini kita geser nanti dari biaya kontrak, kira-kira begitulah,” kata Eva.

Menurut Eva, Panwaslu Karo akan mulai menempati kantor eks Kesbangpol Linmas pada awal Januari 2019.

“Sudah kita pastikan kita berkantor ke sini, karena kantor yang lama  kontrak juga sudah habis dan tidak diperpanjang lagi,” pungkas Eva. (Rep-01)