RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi sukses mengulung dua pria diduga bandar shabu, dan selama ini disinyalir mengedarkan psikotropika itu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus shabu oleh Polsekta Berastagi. Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita uang jutaan rupiah diyakini hasil dari penjualan shabu.
Dikatakan Iptu Edi Budiman, tersangka M. Rawikan Tarigan alias Black (27 tahun) warga Simpang Singa, Gang Melati VII, Kecamatan Kabanjahe, dan Suma Caca Sembiring (36 tahun) warga jalan Kejora Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ditangkap secara terpisah di dua tempat berbeda.
Baca Berita: Pakar UMY: Banyak Aspek Kekeliruan Sikapi Bencana
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi yang dilancarkan personel Polsekta Berastagi, Kamis malam, 27 Desember 2018 lalu.
Black merupakan tersangka awal yang diringkus polisi dari lokasi penangkapan di pos jaga malam di kawasan Lembah Kemakmuran, Kelurahan Gundaling I Berastagi. Keterangan yang dihimpun polisi dari tersangka Black, polisi kembali melanjut operasi penangkapan di warung kopi kawasan Lembah Kemakmuran. Di sana, polisi meringkus Suma Caca Sembiring, tanpa perlawanan.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0.20 gram, dan uang tunai Rp6,7 juta,” imbuh Iptu Edi Budiman, Sabtu 29 Desember 2018.
Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus shabu kedua tersangka yang kini dijebloskan dalam sel tahanan Polsekta Berastagi. (Rep-01)






