RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi sukses mengulung dua pria diduga bandar shabu, dan selama ini disinyalir mengedarkan psikotropika itu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus shabu oleh Polsekta Berastagi. Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita uang jutaan rupiah diyakini hasil dari penjualan shabu.
Dikatakan Iptu Edi Budiman, tersangka M. Rawikan Tarigan alias Black (27 tahun) warga Simpang Singa, Gang Melati VII, Kecamatan Kabanjahe, dan Suma Caca Sembiring (36 tahun) warga jalan Kejora Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ditangkap secara terpisah di dua tempat berbeda.
Baca Berita: Pakar UMY: Banyak Aspek Kekeliruan Sikapi Bencana