Kaban Ditangkap Beserta Shabu dan Jutaan Rupiah di Latersia

Dua tersangka kasus shabu yang diringkus Reskrim Polsekta Berastagi di kamar penginapan Latersia, Sabtu malam, 5 Januari 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Kota Berastagi menggerebek salah satu kamar penginapan Latersia yang berlokasi di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penggerebekan, Sabtu malam, 5 Januari 2019, langsung dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe.

Penggerebekan, kata Iptu J. Munthe dilakukan setelah ia mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi penginapan Latersia. Bersama anak buahnya, perwira pertama Polri itu langsung melakukan pengintaian di penginapan Latersia.

Yakin informasi transaksi narkoba benar adanya.  Iptu J. Munthe dan personel Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penggerebekan di kamar yang dihuni Asma Riza Kaban, 54 tahun, penduduk Jalan Penghasilan, Kelurahan Tanjung Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, bersama temannya, Ilham Anas, 30 tahun, penduduk Jala Limau Mungkur, Kecamata Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca Berita: Banyak Penduduk Sukabumi Tinggal di Daerah Rawan Longsor

Mengetahui  kedatangan petugas, tersangka Kaban berupaya menghilangkan barang bukti psikotropika jenis shabu ke kamar mandi.

“Saat penggerebekan terjadi, tersangka Asma Riza Kaban sempat membuang barang bukti shabu ke bak mandi. Dia berdalih buang air kecil,” kata Iptu J. Munthe, Senin 7 Januari 2019.

Tak percaya dengan omongan Kaban, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang buki berupa 6 paket plastik kecil berisi shabu seberat sekitar 1.49 gram, uang tunai Rp4.530.000, satu  botol plastik kecil dilakban hitam, dua unit handphone,  satu unit sepeda motor Vario BK  3062 PAT.

Usai menemukan barang bukti narkoba, polisi memboyong kedua tersangka ke Polsekta Berastagi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus penangkapan Kaban dan temannya kini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanah Karo.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo. Tersangka dijerat dengan pasal 112 subsider 111, subsider 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara,” imbuh Iptu J. Munthe. (Rep-01)