RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, agar bersikap netral dalam Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD 2019. Bagi ASN yang memihak salah satu calon akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dikemukan Terkelin Brahmana usai menghadiri Rapat Koordinasi Jelang Pemilu serentak 2019 yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dihadiri bupati/walikota, Dandim, Kapolres, Kasat Pol PP, Kadis Dukcapil, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan pimpinan OPD se-Sumaetra Utara, Jumat 15 Februari 2019, di Ruang Rapat Raja Inal Siregar, lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan.
Mengutip penegasan Gubernur Sumatera Utara, Terkelin Brahmana menyebutkan, setiap kepala daerah menekankan kembali kepada semua jajaran ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu. Gubernur juga meminta pihak harus ikut menjaga cipta kondisi Pemilu agar pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dapat berjalan aman dan lancar.
Menyoal ASN di Pemkab Karo, Terkelin menegaskan, bagi oknum-oknum ASN yang memihak salah satu calon akan diproses.
“ASN ikut dukung-mendukung dan mengkampanyekan salah satu Paslon akan diproses secara ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Bupati Karo.
Bupati juga meminta Dinas Dukcapil Karo mendata dan melakukan perekaman lanjurtan khusus warga binaan dalam KTP-el sebagaimana penyampaian Komisi Pemilihan Umum.
Baca Berita: Tiga Desa Ini Resmi Masuk Kecamatan Tiga Panah Karo
Plt Kadis Dukcapil Karo, Indra Jaya Bangun menjelaskan, selama ini pihaknya sudah ada melakukan perekaman KTP-el Khusus bagi warga binaan di Lapas Kabanjahe. Namun, katanya, belum semuanya tercover.
Baca Juga: Dana Bantuan Sewa Rumah-Lahan Korban Sinabung Cair