Gubsu Minta Lex Specialis Tender Percepat Relokasi Tahap III Siosar

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara mengikuti rapat progres relokasi korban Sinabung yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Kantor Gubernur, Selasa 12 Maret 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM –  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Provinsi Sumtera Utara untuk menemui Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, agar mendapatkan lex specialis dalam proses tender pembangunan Relokasi Tahap III Siosar bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam rapat progres relokasi korban Sinabung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa 12 Maret 2019.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Tim Monitoring dan Evaluasi BNPB Kolonel Inf. Yufti Senjaya, Dansatgas Bencana Gunung Sinabung Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taufik Rizal,Kajari Karo Gloria Sinuhaji, Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Kepala Dinas Pertanian Karo Sarjana Purba, Kabag Ren Polres Tanah Karo Kompol A. Sitepu, Ketua Pos Pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Gunung Sinabung, Armen Putra.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo Martin Sitepu dalam rapat mengkhawatirkan bila mengikuti sistem LKPP akan memakan waktu relatif lama pembangunan Relokasi Tahap III Siosar. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan dana pembangunan Relokasi Tahap III Siosar sebesar Rp161 miliar ke Kas Pemkab Karo.

Ditegaskan Martin, terkait pembangunan Relokasi Tahap III ada kendala dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.

Baca Berita: Gempa 5,8 SR Terjadi di Wilayah Kota Padang Sidempuan

Berita Relokasi Sinabung: Dana Bantuan Sewa Rumah-Lahan Korban Sinabung Cair

“Secara normal akan memakan waktu relatif lama. Untuk itu, mohon ada pendampingan mencari jalan keluar agar proses tender dalam menjalankan Relokasi Tahap III ini tidak memakan waktu yang lama, dan sesuai jadwal dan rencana Tahun 2019 ini terselesaikan jika ada perlakuan khusus dalam pelelangan tender. Mengatasi keterlambatan ini, usulan kami agar dicari solusi untuk mempercepat penanganan Relokasi Tahap III dengan cara lex specialis agar sistem normal yang memakan waktu dapat terpotong setelah adanya perlakuan khusus dalam proses tender pengadaan barang dan jasa untuk Relokasi Tahap III dengan jumlah dana Rp161 miliar,” ujar Martin.

Dikatakan Martin, pembangunan Relokasi Tahap I dan Tahap II hingga lanjutan Tahap II Mandiri sudah dikerjakan.

“Semua yang sudah dikerjakan tahap I, tahap II Mandiri dan lanjutan sudah siap. Namun masih ada sejumlah terkendala dan sudah kita carikan solusinya dalam penyelesaiannya. Kami BPBD Karo tetap akan selalu koordinasi dengan pihak BPBD Provinsi Sumatera Utara jika menemui masalah dalam setiap tahapan relokasi yang sebagian sudah dikerjakan,” tegas Martin.

Gubsu Edy Rahmayadi berterimakasih telah terselenggaranya pembangunan Relokasi Tahap I dan Tahap II. Mengenai usulan Kalak BPBD Karo Martin Sitepu dalam pembangunan Relokasi Tahap III Siosar, ada lex specialis dalam tender. Edy memerintahkan BPBD Karo dan BPBD Provinsi Sumatera Utara untuk menemui Kepala LKPP.