Gagal Bangun Jalan Alternatif Medan-Berastagi, Ini Solusi Pemerintah

Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar.

RIENEWS.COM – Mengatasi kemacetan arus lalu lintas Medan-Berastagi, pemerintah akan memberlakukan aturan larangan terhadap kendaraan roda delapan (dua sumbu) melintasi jalur jalan negara, Medan-Berastagi, setiap hari Sabtu, Minggu dan di hari libur nasional. Solusi ini akan diberlakukan pasca-gagalnya rencana pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.

Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar Purba mengatakan bahwa sepekan  yang lalu dirinya diundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, untuk hadiri rapat kordinasi mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi. Rapat tersebut dihadiri  instansi perhubungan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

“Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis baik provinsi dan kabupaten segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacetan Medan-Tanah Karo, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang menegaskan  melarang truk roda delapan (dua Sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu melintasi Jalan Negara Medan-Tanah Karo. Apakah ini sudah berfungsi,” ujar Gelora Fajar Purba di  Pendopo Rumah Bupati Karo, Rabu 14 Agustus 2019.

Simak Berita Ini Alasan Perlu Dipercepat Bangun Jalan Alternatif Medan-Berastagi

Dikatakannya, rencana ke depan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status  kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara masa dijabat Gatot Pujo Nugroho, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Dalam rapat (pekan lalu), kita sudah usulkan apabila Jalan Tol Medan-Berastagi tidak jadi dibangun, maka alternatif kita sampaikan benahi Jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribu Dolok dan Tongging), kemudian direkayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintasi jalan Rawasering, sehingga mengurangi kemacetan,” katanya.

Jika Permenhub belum jadi maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu Pos Terpadu yang dikoordinir oleh Kemenhub Pusat.

Baca Berita:

Merapi Erupsi, Guguran Awan Panas Meluncur ke Arah Gendol

Bupati Karo Sebut Anggaran Pipanisasi PDAM Tirta Malem Rp15 Miliar

“Di mana larangan truk-truk sumbu dua melintas agar ditilang. Apabila tidak mengindahkan Pergub yang sudah tertuang bahwa kendaraan truk di atas gross vehicle weight (GVW) 7.500 kilogram,  peti kemas, kereta gandengan dan tempelan dibatasi operasinonalnya mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu dan hari besar keagamaan serta hari besar yang ditetapkan pemerintah. Wajib kendaraan tersebut mentaati aturan Pergub ini,” tegas Gelora.

Menyoal Pos Terpadu, sebut Gelora, Kemenhub akan segera turun ke lapangan melihat situasi dan kondisi lapangan.

“Dan selanjutnya, mereka akan membentuk Tim Terpadu ini dengan melibatkan semua kepentingan terkait baik dari BBPJN II Medan, Dishub provinsi dan kabupaten dibantu polisi dan TNI. Akan disiagakan di tempat-tempat rawan bencana dan rawan macet. Tapi, dengan inti truk harus mematuhi aturan main, jika tidak, di sini peran aparat menindak langsung melakukan penilangan agar ada efek jera bagi lainnya,” ujar Gelora.

Untuk alat-alat berat, Gelora mengungkapkan, sesuai hasil rapat di Kemenhub, akan disiagakan oleh BBPJN II Medan di lokasi  yang rawan bencana longsor. Begitu juga mobil derek akan distandb- kan apabila ada kecelakaan.

“Tim Terpadu ini langsung sigap menangani. Ini hasil Rakor kami di Kemenhub,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara, pembatasan truk-truk dikecualikan bagi kendaraan pengangkut seperti sembako, gas, dan BBM.

Bupati Kari Terkelin Brahmana menegaskan, larangan truk (roda delapan) melintasi itu sudah jelas ada aturannya.

“Itu sudah jelas aturannya, tidak perlu kita persoalkan. Kalau mekanismenya begitu ya, begitu. Jalankan saja, itu sudah ada payung hukumnya. Bagi melanggar tindak langsung jangan diberikan kelonggoran,” tegas Terkelin.

Sedangkan soal jalur jalan Rawasering sebagai jalan alternatif bagi truk roda delapan, kereta gandengan, kendaraan tempelan, pemerintah provinsi dan pusat akan membuat kajian.

“Perihal rekayasa lalin (lalu lintas) pelintasan mobil, truk, layak atau tidak. Mereka (pemerintah pusat) yang akan merumuskan. Namun demikian, lebih baik sebelum ditetapkan agar  Tim Terpadu sosialisasi dulu kepada pengusaha truk. Jika perlu buat surat edaran. Jadi mereka sudah tahu ada Pergub yang mengatur, jangan nanti di lapangan banyak terjadi komplain para sopir saat ditindak, karena kurang komunikasi dan sosialisasi,” tegas Bupati Karo. (Rep-01)