AJI Indonesia Serahkan Data Pelanggaran Ketenagakerjaan dan PHK Kepada Dewan Pers

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol menyerahkan data temuan pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK terhadap jurnalis kepada Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol menyerahkan data temuan pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK terhadap jurnalis kepada Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

RIENEWS.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan temuan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media, kepada Dewan Pers, Kamis, 23 Oktober 2025.

Data pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK jurnalis itu diserahkan Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol dan anggota divisi Asnil Bambani kepada Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto didampingi anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

Edi menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis. Banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

“AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Fasiol.

Dia meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

“Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah  seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik.