AJI Indonesia Serahkan Data Pelanggaran Ketenagakerjaan dan PHK Kepada Dewan Pers

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol menyerahkan data temuan pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK terhadap jurnalis kepada Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol menyerahkan data temuan pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK terhadap jurnalis kepada Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ia menyatakan, minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

“Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Asnil.

Respons Uji Petik

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan.  Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media.

“Dewan Pers mengapresiasi langkah AJI Indonesia untuk membentuk kanal aduan terkait laporan PHK/sengketa ketenagakerjaan sehingga mengingatkan kami untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kemnaker,” kata Totok.

Totok menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.

“Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” ujar Totok menambahkan.

Menurut Totok, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media khususnya tentang bisnis yang kaitanya dengan kesejahteraan pekerjanya. (Rep-02)