“Bupati RHP diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek pembangunan. Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain adanya penyetoran sejumlah uang,” ungkap Firli.
Dari penyidikan KPK, diketahui JPP memenangkan 18 paket pekerjaan dengan nilai total Rp217,7 miliar di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. SP mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, dan MT mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp9,4 miliar.
“Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan dengan transfer rekening bank dengan menggunakan rekening atas nama orang kepercayaan RHP,” sebut Firli.
Perkara korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP terus ditelusuri KPK dan menyasar orang-orang yang terlibat dalam suap, gratifikasi dan TPPU selama RHP menjabat.
“RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Artikel lain
Sindikat Sabu 109,9 Kg Sumatera-Jakarta Dibekuk
Ini Motif Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar
Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki
Dalam perkara ini KPK menahan RHP selama 20 hari pertama di Rutan KPK seak 20 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023. RHP dikenakan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP menambah daftar panjang kepala daerah di Papua terjerat korupsi. Firli mengatakan, sejak 2008 hingga 2022 delapan kepala daerah di Papua dikenai kasus korupsi.
“Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Biak Numfor. Gubernuer Papua periode 2006-2011, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah dan Gubernur Papua 2013-2018, 2018-2023. Ini adalah catatan para kepala daerah (Papua) tersangka perkara korupsi,” imbuh Firli. (Rep-02)
Sumber: KPK