Anggota Baleg DPR RI Abdullah Koreksi Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdullah juga anggota Komisi III DPR RI, menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

Abdullah menegaskan, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi saat menjabat, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ungkap Abdullah. (Rep-Red)

Sumber: DPR RI