SUMUT  

Anggota DPRD Karo Soroti Pencemaran Sungai

Anggota DPRD Karo, Perdata Ginting meninjau aliran sungai tercemar diduga dampak aktivitas galian C. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Anggota DPRD Karo Perdata Ginting mengemukakan perangkat desa di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sejak 2012 telah melaporkan pencemaran aliran sungai kepada Pemerintah Kabupaten Karo. Namun hingga kini pihak terkait belum mengambil langkah konkrit dalam penanganan pencemaran sungai yang mengaliri di wilayah Desa Suka, Suka Mbayak, Suka Pilihen, Kuta Kepar, Bunuh Raya, Sukadamai, dan Desa Lambar, di Kecamatan Tigapanah.

“Kondisi pencemaran aliran sungai ini sudah lama dilaporkan perangkat Desa Suka, terhitung dari tahun 2012 lalu ke pihak Pemkab Karo. Namun, hingga saat ini pihak terkait belum ada langkah kongkrit penanganannya,” kata Perdata Ginting di lokasi aliran sungai Desa Suka, Jumat 22 Februari 2019.

Dia mengungkapkan, persoalan pencemaran aliran sungai tersebut sudah disampaikan dalam pandangan fraksinya saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karo di tahun 2018.

Baca Berita: Dua Event Kabupaten Karo Masuk CoE 2019 Kementerian Pariwisata

“Hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dilakukan Pemkab Karo,” tegas Perdata.

Politisi dari partai Hanura itu, menduga tercemarnya aliran sungai dampak dari aktivitas galian C  di hulu sungai.