SUMUT  

Anggota DPRD Karo Soroti Pencemaran Sungai

Anggota DPRD Karo, Perdata Ginting meninjau aliran sungai tercemar diduga dampak aktivitas galian C. [Foto Ist | Rienews]

Baca Juga: Serial Tokoh Muhammadiyah, UMY Perkenalkan Kiprah KH. Djarnawi Hadikusmo

“Warga tidak bisa lagi memanfaatkan sungai tersebut, seperti untuk mandi, aliran pertanian, dan kebutuhan lainnya. Juah sekali perbedaan kondisi sungai saat ini, dibanding dengan puluhan tahun lalu,” kata Perdata.

Perdata Ginting mempertanyakan legalitas galian C di hulu sungai, dan memintaPemkab Karo jeli dalam memberikan rekomendasi izin penambangan, mengingat berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar.

“Kalau penambangan itu membawa dampak yang besar terhadap lingkungan, lebih baik ditindak, dan tidak usah diberi izin. Galian C itu juga harus ada saluran khusus pembuangannya, agar air dan pasir tidak dilimpahkan ke sungai,” imbuh Perdata.

Sementara Kepala Desa Suka, Agung Ginting mengakui telah melaporkan persoalan pencemaran aliran sungai ke Pemkab Karo sejak  17 Juli 2012 lalu. (Rep-01)