RIENEWS.COM – Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa. Baik DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I.
“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai mekanismenya. Dan mereka sudah memahami mekanismenya,” kata Puan dalam konferensi pers usai penutupan masa sidang III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Puan berharap, RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat. DPR pun berkomitmen akan menerima aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.
“Tidak akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib. Namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan sebelum revisi UU Desa diputuskan dalam waktu mendatang,” jelas Puan kepada awak media.
Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.
“Dan kemarin janji kami pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat diwawancarai, Senin, 5 Februari 2024.
Artikel lain
Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik
Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia
Pernyataan Penutup Capres dari Ajak Perubahan, Minta Maaf, dan Indonesia Lebih Baik