Bandar Narkoba Batu Karang Diringkus

Tersangka diapit Kasi Berantas BNNK Karo, Kompol Tohap Siregar berikut barang bukti yang diamankan.

Selanjutnya tersangka kita boyong ke kator guna melakukan pemeriksaan, supaya mendapat titik terang asal mula barang haram tersebut. “Pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali menguluti dunia narkoba sebagai pengedar. Sabu tersebut didapat tersangka dari salah satu bandar besar berasal dari Medan, tepatnya warga Aceh. Sabu tersebut diantar langsung oleh bandar kepada tersangka di Batu Karang,” ungkap Togap.

Dimana tersangka menghabiskan modal dalam membeli sabu seberat 308 gram Rp.400.000.000,00. Dengan dijual kembali per ons Rp 800.000, dan untuk per gram nya Rp 80.000.000,00.

“Tersangka dikenakan pasal 114 jonto 112 undang – undan RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan pidana penjara minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. Untik saat ini kita sendiri yang melakukan pemeriksaan dan menyerahkan lagsung berkas tersangka bila sudah siap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” tegas Tohap. (Rep-01)