Kasus penemuan narkoba jenis ekstasi ini viral di media sosial. Penemuan berawal dari kecelakaan mobil jenis Nissan X=Trail di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Km 136 yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025.
Pasca kecelakaan diduga, pengendara membuang barang bukti narkoba dan pergi meninggalkan lokasi kecelakaan.
Penemuan narkoba jenis ekstasi itu, sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Dijelaskannya, hasil dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang alami kecelakaan, ditemukan 34 kantong berisi pil ekstasi. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






