Efektifkan PPKM di Karo, Bupati Minta SKPD Terbitkan Insbup
Disebutkannya, untuk penanganan bencana longsor, pohon tumbang, Pemkab Karo tidak memiliki dasar regulasi terlebih kawasan itu masuk dalam wilayah konservasi Tahura.
“Selama ini Pemda Karo dan pemangku kepentingan lainnya terjebak dalam regulasi. Sebab kayu tersebut masuk kawasan konservasi Tahura. Nah, jelas di sini pihak kehutanan ambil sikap, sedangkan longsor pihak BBPJN II Medan. Jika tidak ditangani, gerak cepat dari sekarang, saya khawatir longsor besar bakal terjadi jika pihak BBPJN II Medan sebagai satuan kerja nasional tidak tanggap dan tidak ada target,” tegasnya.
Kabid Prasarana BBPJN II Medan Zusnan Asraf Whab menyebutkan, pihaknya selalu eksis dalam penanganan longsor di jalur Medan-Berastagi. Namun, banyaknya kejadian longsor membuat pihaknya kewalahan.
“Setiap satu titik longsoran saja terjadi bisa menelan biaya Rp600 juta. Biaya tersebut belum terakomodir dalam anggaran darurat BBPJN, inilah kendala. Akan tetapi kita selalu berusaha bekerja maksimal. Selama ini apabila longsor terjadi dan akan menjadi catatan penting apa yang disampaikan Bupati Karo agar ke depan kita sampaikan kepimpinan,” pungkasnya.
Sementara itu, Hadi Silaen Kasi Penataan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, mengatakan, pihak siap berkoordinasi dalam mengatasi kejadian tersebut.
“Sepanjang force majeure, silakan koordinasi. Kita akan utamakan keselamatan dalam arti kata tidak mempersoalan itu kayu masuk kawasan hutan Tahura. Pada prinsip koordinasi sejak awal,” imbuhnya. (Rep-01)