‘BD’ Shabu Gundaling Diringkus

Tersangka Haposan Sihombing dan barang bukti (insert). [Foto Rienews]

Salip Truk dari Kiri, Satpam Tewas di Tempat

“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyrakat. Warga sekitar resah atas ulah tersangka yang kerap menjadikan wilayah daerah pemungkiman mereka sebagai tempat transaksi narkoba jenis shabu,” ujar AKP Pawang, Sabtu 22 Juni 2019.

Mantan Kasat Sabhara Polres Tanah Karo itu, menjelaskan, dari lokasi penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 1.86 gram, 1 kertas tisu, satu kantong plastic berisi biji ganja (35,47 gram), dan uang tunai Rp1 juta.

“Selain (barang bukti) shabu, kita juga mendapati biji ganja basah,” kata AKP Pawang.

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (Rep-01)